Header Ads Widget

Darussalam Catering

Musycabis ke-41: Sistem Baru, Nahkoda Baru

Pendarmesir.com, Kairo – Pada Sabtu siang (2/2), bertempat di Aula Darul Hasan, Kekeluargaan Mahasiswa Jambi (KMJ), Pimpinan Cabang Istimewa Ikatan Keluarga Pondok Modern Cabang Kairo (PCI IKPM Kairo) mengadakan Musyawarah Cabang Istimewa (Musycabis) ke-41. Pada sidang Musycabis yang dipimpin oleh Muhammad Alfin Rasyidi selaku presidium sidang, ketua dan dewan pengurus PCI IKPM Kairo periode 2024/2025 melaporkan hasil kerja mereka selama setahun. Kemudian, atas kesepakatan bersama dan disahkan oleh dewan presidium, laporan pertanggung jawaban dewan pengurus diterima bersyarat melihat ada satu dua hal yang perlu dibahas lebih lanjut.

Pembahasan pada sidang kali ini mencakup berbagai hal, antara lain adalah seputar kritik dan saran yang berkaitan dengan kepengurusan PCI IKPM Kairo, keresahan warga PCI IKPM Kairo; usulan pembentukan dokumen amanat atau landasan kerja yang lebih rinci seputar dewan pengurus, serta pembaharuan batas minimal masa tinggal Ketua IKPM dan Keputrian, yakni warga IKPM yang telah tinggal di Mesir selama kurang lebih dua tahun, dan bagi Dewan Pengawas Organisasi (DPO), yakni warga IKPM yang telah tinggal selama kurang lebih tiga tahun di Mesir. Tak hanya itu, pada Musycabis ke-41 ini juga pertama kalinya diperdengarkan perwakilan Original Sound Track (OST) dari PCI IKPM Kairo yang akan diperlombakan dalam Lomba OST 100 Tahun Gontor.

Sidang ditutup dengan pembacaan konsideran oleh presidium sidang, presidium meresmikan bahwa Ferdinan Tio Andhistyan, Muhammad Husni Zayyadi, Dillan Nuaerillah, Ishmah Ghoitsul Muthmainnah, dan Chantika Yuandana Tirta ditetapkan sebagai Dewan Pengawas Organisasi (DPO) yang baru. Sedangkan untuk Ketua Keputrian baru diamanahkan kepada Arifah Nur Mahmudah, Atridha Zukhruful Qolby, dan Kharisma Ummi Khoirunnisa’. Dan yang kini resmi menakhodai PCI IKPM Kairo selama satu tahun ke depan adalah Ahmad Habiburrahman, Nouval Ihza Maulana, dan Faiz Fathi Rabbany.

Red: Lalu Muhammad Rifqi
Editor: Husain Azhari, Najla Maharani

 

Posting Komentar

0 Komentar