Header Ads Widget

Darussalam Catering

Keikhlasan Wakaf Sebagai Nafas Perjuangan Pondok Modern Darussalam Gontor

Oleh: Arif Zulfadil Aqrom

Pondok Modern Darussalam Gontor dikenal bukan hanya sebagai lembaga pendidikan Islam yang menonjol dalam sistem dan kurikulumnya, tetapi juga sebagai wadah yang memiliki nilai keikhlasan dan pengabdian. Nilai-nilai tersebut yang menjadi pondasi kokoh dari seluruh sistem pendidikan Gontor. Sejak awal berdirinya pondok, para pendiri Gontor telah menanamkan jiwa keikhlasan sebagai inti dari setiap aktivitas pendidikan dan pengabdian di dalam pondok.

Keikhlasan dan pengabdian tersebut tampak nyata dalam pewakafan tanah pribadi milik masing-masing Pendiri Pondok yang dikenal sebagai Trimurti: K.H. Ahmad Sahal, K.H. Zainuddin Fanani, dan K.H. Imam Zarkasyi. Mereka telah memberikan suri teladan yang luar biasa dalam mewujudkan cita-cita perjuangan pendidikan Islam melalui langkah yang sangat berani dan penuh keikhlasan.

Sejak muda, mereka telah menyatukan cita-cita untuk membangun lembaga pendidikan Islam yang bermutu, modern, dan bermanfaat bagi umat. Cita-cita itu lahir dari latar belakang kehidupan mereka sebagai anak yatim yang dididik oleh ibu yang penuh doa dan semangat perjuangan. Nilai keikhlasan dan pengorbanan tumbuh bersama dengan kedewasaan mereka, hingga akhirnya jadi kenyataan: mendirikan Pondok Modern Gontor dan mewakafkan seluruh harta warisan keluarganya untuk kepentingan pendidikan dan umat.

Penyerahan wakaf itu diresmikan pada 12 Oktober 1958, bertepatan dengan Peringatan Empat Windu berdirinya Pondok Modern Gontor. Dalam acara bersejarah tersebut, Trimurti secara resmi menyerahkan tanah kering seluas 1,740 hektar, tanah basah (sawah) seluas 16,851 hektar, dan 12 gedung beserta perlengkapannya. Amanah wakaf itu diterima oleh 15 orang yang dipilih dari Ikatan Keluarga Pondok Modern (IKPM), dan sejak saat itu dibentuklah Badan Wakaf Pondok Modern Darussalam Gontor sebagai penerima dan pengelola amanat.

Badan Wakaf ini berfungsi sebagai penjaga dan pengawas jalannya pondok, agar tetap sesuai dengan cita-cita para pendirinya. Dalam piagam wakaf disebutkan bahwa Gontor harus menjadi lembaga pendidikan Islam yang tunduk pada hukum Islam, menjadi amal jariyah, serta berkhidmat kepada masyarakat demi kesejahteraan dunia dan akhirat. Trimurti menegaskan bahwa Gontor bukan milik keluarga, melainkan milik umat Islam, dan harus terus hidup bahkan setelah pendirinya wafat.

Langkah ini menjadi terobosan besar dalam sejarah pesantren Indonesia, karena menghapus pola pewarisan pesantren secara keturunan. Gontor membuktikan bahwa lembaga pendidikan Islam dapat bertahan bukan karena keturunan, tetapi karena sistem nilai yang kokoh dan manajemen wakaf yang transparan.

Dari langkah tersebut, Keputusan Trimurti membuktikan bahwa keikhlasan adalah nilai dasar yang membentuk jati diri Gontor. Dengan landasan itu, pondok tumbuh sebagai lembaga yang mandiri, modern, dan terus beradaptasi mengikuti perkembangan zaman. Wakaf tersebut kemudian menjadi model wakaf produktif yang visioner, karena tidak hanya menjaga keberlangsungan aset, tetapi juga menggerakkan kemajuan pendidikan. Prinsip ini membuat Gontor memiliki daya tahan terhadap berbagai tantangan, baik internal maupun eksternal.

Konsep wakaf produktif yang diperkenalkan Trimurti menjadi pusat semangat inspirasi bagi banyak lembaga pendidikan lain. Dari langkah tersebut terlihat bagaimana ketulusan mampu melahirkan sistem yang kokoh. Dengan demikian, wakaf Gontor menjadi warisan intelektual dan spiritual yang bernilai tinggi.

Keberanian Trimurti dalam mengambil keputusan pewakafan juga telah melahirkan budaya keikhlasan yang meresap ke seluruh sistem pendidikan di Gontor. Nilai itu tampak dalam pengabdian guru, program kaderisasi, pola hidup sederhana, serta tata kelola pondok yang bebas dari konflik kepentingan. Prinsip tersebut sering dirangkum dalam falsafah “sepi ing pamrih, ramai ing gawe[1], Falsafah ini bukan sekadar slogan moral, tetapi menjadi praktik nyata dalam kehidupan sehari-hari di pondok. Setiap elemen pendidikan diarahkan untuk menumbuhkan integritas dan rasa tanggung jawab. Dengan demikian, wakaf tidak hanya menjadi struktur hukum yang mengatur kepemilikan aset, tetapi menjadi simbol komitmen Trimurti dalam mempersembahkan hidup mereka bagi kemajuan pendidikan Islam. Warisan nilai itu terus mengalir dan membentuk karakter yang bermanfaat bagi seluruh umat islam.

 

 

 



[1] Bekerja keras tanpa mengharapkan imbalan.

Posting Komentar

0 Komentar