Header Ads Widget

Darussalam Catering

LPJ Mumtaz, UU Wakaf Tuntas: Bukti SEMA-FU Lanjutkan Kebermanfaatan


Pendarmesir.com, Kairo — Senat Mahasiswa Fakultas Ushuluddin (SEMA-FU) mengakhiri masa bakti 2024/2025 dengan menggelar Sidang Permusyawaratan Anggota (SPA) dan Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) selama dua hari, 5 dan 7 Agustus 2025 di Wisma Nusantara, Rabi'ah Adawiyah.

SPA digelar di hari pertama dengan dipimpin oleh BPO SEMA-FU selaku Presidium sidang. Amandemen AD/ART kali ini melahirkan pengesahan Undang-Undang Perwakafan, yang disusun oleh Divisi Wakaf dan Pendanaan (DWP). UU ini akan menjadi landasan hukum sistem wakaf jangka panjang di tubuh SEMA-FU, yang bertujuan menciptakan pengelolaan wakaf yang terstruktur, serta menjamin keberlangsungan dan perlindungan harta wakaf. Selama satu tahun periode sistem wakaf disusun dengan melewati proses yang panjang dan didampingi oleh M. Alfani Amy, Lc., selaku dewan konsultan wakaf.

Pada hari kedua, sidang LPJ turut dihadiri Presiden PPMI Mesir dan Ketua Wihdah PPMI Mesir. Laporan pertanggungjawaban diterima dengan predikat mumtaz meraih nilai hampir sempurna 96,22. Setiap program SEMA-FU dirancang agar memiliki nilai kebermanfaatan bagi seluruh warga Ushuluddin, bukan hanya sekadar kegiatan seremonial tanpa arah. Penyampaian Laporan dipenuhi ucapan terima kasih atas kerja sama selama berkhidmat, dan permohonan maaf, serta haru karena telah menyelesaikan masa bakti satu tahun. 

Sidang ditutup dengan pengumuman lima anggota BPO terpilih serta Ketua SEMA-FU periode berikutnya, Almer Hakim. Sambutan diwarnai isak tangis, menandai emosional peralihan kepemimpinan.


Red: Mutiara Jannati Rahma

Editor: Naila Hafizha

Posting Komentar

0 Komentar