Cinta adalah
fitrah. Tidak ada manusia yang benar-benar bisa lari darinya. Tuhan telah
menetapkan cara mengekspresikan cinta. Lelaki yang mencintai seorang wanita
hendaknya menikahinya sesuai tuntunan agama.
Namun, manusia sadar bahwa menikah bukan perkara yang mudah. Ia menuntut
kesiapan, tanggung jawab, dan
pengorbanan. Maka, sebagian
manusia memilih sebuah jalan pintas: berpacaran. Sebuah ikatan murah yang tak menuntut
apa pun di dalamnya.
Meski begitu, sebagian manusia yang berpacaran sering kali memulainya dengan ketidaksengajaan. Dua manusia yang
dipertemukan dalam sebuah aktivitas melahirkan sebuah cinta lokasi. Kedua manusia
tersebut (yang memang tidak berencana untuk jatuh cinta) tidak memiliki sebuah kesiapan yang matang. Tidak sedikit yang
akhirnya memilih jalan pacaran
sebagai bentuk pelampiasan dari sebuah perasaan yang tumbuh. Tentu, tidak semua cinta lokasi berakhir pada hubungan
yang dilarang syariat. Tidak sedikit
pula yang memilih menempuh jalan halal melalui proses menuju pernikahan. Namun, tulisan ini hendak menyoroti kecenderungan lain yang juga kerap dijumpai, yakni ketika kedekatan
tersebut berkembang menjadi
hubungan yang melampaui
batas kebutuhan.
Dalam konteks
ini, organisasi adalah
salah satu gerbang
besar dari sebuah cinta lokasi
pada masisir. Campur baur antar banyak lawan jenis (ikhtilat) berisiko besar menimbulkan hubungan haram yang tidak sesuai
dengan tuntunan syariah. Memang benar jika dikatakan bahwa ikhtilat yang
terdapat pada organisasi tidak dapat dihukumi sebagai sebuah perbuatan haram. Organisasi pada masisir memenuhi syarat diperbolehkannya sebuah ikhtilat dalam koridor syariat
Islam1: tidak
terbatas pada dua orang lawan jenis, saling
menutup aurat, saling menundukkan pandangan, serta tidak bersentuhan antar sesama lawan jenis.2
Namun, ikhtilat yang diperbolehkan
tersebut sering kali menjadi awal dari sebuah interaksi antar dua lawan jenis
(khalwat) ketika urusan organisasi dibawa pulang ke rumah. Obrolan yang semula berputar pada topik pekerjaan berubah menjadi obrolan personal.
Sebab, ketika hubungan itu ikut dibawa pulang, ia perlahan berubah menjadi
kedekatan pribadi. Dimulai
dengan saling curhat, saling menjadi tempat pulang, hingga
akhirnya menjadi tempat bersandar
yang nyaman. Di titik ini muncul sebuah persoalan. Ikhtilat yang pada awalnya dibolehkan karena
adanya kebutuhan organisasi dapat berubah menjadi
interaksi yang tidak lagi memiliki
kebutuhan. Apabila kondisi seperti
ini berlangsung, ia berubah statusnya menjadi khalwat3 yang dilarang syariat4 dan pada akhirnya membuka jalan menuju hubungan pacaran. Hal itu tentu berbeda ketika seseorang mencukupkan dirinya pada tempat organisasi. Keramaian memunculkan rasa malu pada diri manusia, juga terdapat tembok pembatas yang dijaga
Jika dipikirkan secara logis, sangat kecil kemungkinan seseorang mengungkapkan perasaannya kepada lawan jenis di tengah forum organisasi atau di hadapan banyak orang. Kalaupun hal itu terjadi, biasanya berupa ajakan yang sesuai dengan tuntunan syariat, yaitu mengajak seseorang menuju pernikahan. Adapun ungkapan rayuan atau perhatian yang bersifat pribadi justru lebih sering muncul ketika komunikasi berlangsung secara tertutup atau melalui media sosial. Ruang yang tidak disaksikan orang lain sering kali membuat seseorang merasa lebih bebas mengekspresikan apa yang sebelumnya ia tahan. Ketika
seseorang memilih untuk tidak
membuka ruang percakapan yang tidak diperlukan, ia sedang memutus sebab-sebab
yang berpotensi menyeretnya kepada perkara yang lebih jauh. Dalam kaidah
syariat, menjaga diri dari sebab-sebab yang mengantarkan kepada kemaksiatan merupakan bagian dari upaya menjaga kehormatan dan kesucian hati.
Di sisi lain, tidak dapat dimungkiri bahwa rasa kagum atau rasa cinta kepada lawan jenis adalah bagian dari fitrah manusia. Syariat tidak pernah mencela hadirnya perasaan tersebut selama ia tidak diwujudkan melalui cara-cara yang dilarang. Yang menjadi persoalan bukanlah keberadaan rasa itu sendiri, melainkan bagaimana seseorang menyikapinya. Menahan diri, menjaga batas, dan mengarahkan perasaan tersebut
kepada jalan yang diridai Allah merupakan bentuk pengendalian diri
yang justru menunjukkan kematangan iman.
Sebagai penutup—dan klarifikasi—penulis bukanlah sosok yang anti terhadap organisasi. Penulis juga tidak menghukumi organisasi sebagai sebuah keharaman. Tercatat, penulis bahkan pernah terlibat aktif di berbagai
organisasi besar masisir. Tulisan ini lahir dari observasi pribadi penulis terhadap pola interaksi yang berulang kali dijumpai selama
berorganisasi. Dengan demikian, hendaknya setiap orang
mencukupkan urusannya di tempat organisasi. Apabila terdapat
keadaan yang mengharuskan komunikasi berlanjut di luar forum,
maka komunikasi tersebut hendaknya tetap dibatasi pada kebutuhan pekerjaan dan tidak melebar ke urusan pribadi.
Menjaga batas bukan berarti mempersulit organisasi. Sebaliknya, menjaga batas merupakan salah satu cara agar tujuan organisasi
tetap tercapai tanpa mengorbankan nilai-nilai syariat yang semestinya dijaga.
Organisasi yang baik tidak hanya dinilai dari
keberhasilan program kerjanya, tetapi juga dari terjaganya adab dan prinsip-prinsip
yang menjadi landasan setiap anggotanya. Organisasi tidak seharusnya dipandang
sebagai musuh. Ia adalah sarana belajar,
berdakwah, dan mengabdi. Namun, sebagaimana sarana
lainnya, organisasi juga menuntut kedewasaan dalam mengendalikan diri dan menempatkan setiap interaksi pada porsinya. Program kerja yang sukses tidak akan berarti
apabila harus dibayar
dengan pudarnya kehormatan diri. Apalah artinya program kerja jika itu justru merusak adab dan prinsip-prinsip sebagai hamba
Tuhan yang bertakwa.
Wallahu a’lam bi al-shawab.
Editor: Athallah Zaki
1 Penulis menggunakan qadiyah muhmalah. Dalam ilmu logika
klasik, itu berarti
tidak menghukumi secara keseluruhan
2 Lihat Fatwa Dar Ifta Al-Misriyah
No. 4151.
3 Dalam konteks komunikasi digital,
sebagian ulama dan lembaga fatwa kontemporer menggunakan istilah khalwat elektronik (الإلكترونية الخلوة) untuk menggambarkan
komunikasi privat antara laki-laki dan
perempuan yang berlangsung tanpa
kebutuhan dan berpotensi menjerumuskan kepada fitnah. Meski istilah ini tidak disepakati sebagai khalwat dalam pengertian fikih
klasik, substansi interaksi yang melampaui batas kebutuhan tetap menjadi
persoalan yang perlu dijaga.
4 Lihat HR. Bukhari No. 2784: “Janganlah sekali-kali seorang lelaki berkhalwat dengan seorang wanita dan janganlah seorang wanita bepergian kecuali
bersama mahramnya.”

0 Komentar