Header Ads Widget

Darussalam Catering

Organisasi Masisir: Ketika Ikhtilat Berlanjut Menjadi Khalwat

Oleh: Febdiyu Akhmad Mazaya

Cinta adalah fitrah. Tidak ada manusia yang benar-benar bisa lari darinya. Tuhan telah menetapkan cara mengekspresikan cinta. Lelaki yang mencintai seorang wanita hendaknya menikahinya sesuai tuntunan agama. Namun, manusia sadar bahwa menikah bukan perkara yang mudah. Ia menuntut kesiapan, tanggung jawab, dan pengorbanan. Maka, sebagian manusia memilih sebuah jalan pintas: berpacaran. Sebuah ikatan murah yang tak menuntut apa pun di dalamnya.

Meski begitu, sebagian manusia yang berpacaran sering kali memulainya dengan ketidaksengajaan. Dua manusia yang dipertemukan dalam sebuah aktivitas melahirkan sebuah cinta lokasi. Kedua manusia tersebut (yang memang tidak berencana untuk jatuh cinta) tidak memiliki sebuah kesiapan yang matang. Tidak sedikit yang akhirnya memilih jalan pacaran sebagai bentuk pelampiasan dari sebuah perasaan yang tumbuh. Tentu, tidak semua cinta lokasi berakhir pada hubungan yang dilarang syariat. Tidak sedikit pula yang memilih menempuh jalan halal melalui proses menuju pernikahan. Namun, tulisan ini hendak menyoroti kecenderungan lain yang juga kerap dijumpai, yakni ketika kedekatan tersebut berkembang menjadi hubungan yang melampaui batas kebutuhan.

Dalam konteks ini, organisasi adalah salah satu gerbang besar dari sebuah cinta lokasi pada masisir. Campur baur antar banyak lawan jenis (ikhtilat) berisiko besar menimbulkan hubungan haram yang tidak sesuai dengan tuntunan syariah. Memang benar jika dikatakan bahwa ikhtilat yang terdapat pada organisasi tidak dapat dihukumi sebagai sebuah perbuatan haram. Organisasi pada masisir memenuhi syarat diperbolehkannya sebuah ikhtilat dalam koridor syariat Islam1: tidak terbatas pada dua orang lawan jenis, saling menutup aurat, saling menundukkan pandangan, serta tidak bersentuhan antar sesama lawan jenis.2

Namun, ikhtilat yang diperbolehkan tersebut sering kali menjadi awal dari sebuah interaksi antar dua lawan jenis (khalwat) ketika urusan organisasi dibawa pulang ke rumah. Obrolan yang semula berputar pada topik pekerjaan berubah menjadi obrolan personal. Sebab, ketika hubungan itu ikut dibawa pulang, ia perlahan berubah menjadi kedekatan pribadi. Dimulai dengan saling curhat, saling menjadi tempat pulang, hingga akhirnya menjadi tempat bersandar yang nyaman. Di titik ini muncul sebuah persoalan. Ikhtilat yang pada awalnya dibolehkan karena adanya kebutuhan organisasi dapat berubah menjadi interaksi yang tidak lagi memiliki kebutuhan. Apabila kondisi seperti ini berlangsung, ia berubah statusnya menjadi khalwat3 yang dilarang syariat4 dan pada akhirnya membuka jalan menuju hubungan pacaran. Hal itu tentu berbeda ketika seseorang mencukupkan dirinya pada tempat organisasi. Keramaian memunculkan rasa malu pada diri manusia, juga terdapat tembok pembatas yang dijaga oleh kehadiran orang lain. Namun, ketika percakapan berpindah ke ruang yang lebih sepi (chat pribadi, telepon panjang, atau komunikasi yang tak memiliki keperluan), batas itu perlahan hilang.

Jika dipikirkan secara logis, sangat kecil kemungkinan seseorang mengungkapkan perasaannya kepada lawan jenis di tengah forum organisasi atau di hadapan banyak orang. Kalaupun hal itu terjadi, biasanya berupa ajakan yang sesuai dengan tuntunan syariat, yaitu mengajak seseorang menuju pernikahan. Adapun ungkapan rayuan atau perhatian yang bersifat pribadi justru lebih sering muncul ketika komunikasi berlangsung secara tertutup atau melalui media sosial. Ruang yang tidak disaksikan orang lain sering kali membuat seseorang merasa lebih bebas mengekspresikan apa yang sebelumnya ia tahan. Ketika seseorang memilih untuk tidak membuka ruang percakapan yang tidak diperlukan, ia sedang memutus sebab-sebab yang berpotensi menyeretnya kepada perkara yang lebih jauh. Dalam kaidah syariat, menjaga diri dari sebab-sebab yang mengantarkan kepada kemaksiatan merupakan bagian dari upaya menjaga kehormatan dan kesucian hati.

Di sisi lain, tidak dapat dimungkiri bahwa rasa kagum atau rasa cinta kepada lawan jenis adalah bagian dari fitrah manusia. Syariat tidak pernah mencela hadirnya perasaan tersebut selama ia tidak diwujudkan melalui cara-cara yang dilarang. Yang menjadi persoalan bukanlah keberadaan rasa itu sendiri, melainkan bagaimana seseorang menyikapinya. Menahan diri, menjaga batas, dan mengarahkan perasaan tersebut kepada jalan yang diridai Allah merupakan bentuk pengendalian diri yang justru menunjukkan kematangan iman.

Sebagai penutup—dan klarifikasi—penulis bukanlah sosok yang anti terhadap organisasi. Penulis juga tidak menghukumi organisasi sebagai sebuah keharaman. Tercatat, penulis bahkan pernah terlibat aktif di berbagai organisasi besar masisir. Tulisan ini lahir dari observasi pribadi penulis terhadap pola interaksi yang berulang kali dijumpai selama berorganisasi. Dengan demikian, hendaknya setiap orang mencukupkan urusannya di tempat organisasi. Apabila terdapat keadaan yang mengharuskan komunikasi berlanjut di luar forum, maka komunikasi tersebut hendaknya tetap dibatasi pada kebutuhan pekerjaan dan tidak melebar ke urusan pribadi. Menjaga batas bukan berarti mempersulit organisasi. Sebaliknya, menjaga batas merupakan salah satu cara agar tujuan organisasi tetap tercapai tanpa mengorbankan nilai-nilai syariat yang semestinya dijaga.

Organisasi yang baik tidak hanya dinilai dari keberhasilan program kerjanya, tetapi juga dari terjaganya adab dan prinsip-prinsip yang menjadi landasan setiap anggotanya. Organisasi tidak seharusnya dipandang sebagai musuh. Ia adalah sarana belajar, berdakwah, dan mengabdi. Namun, sebagaimana sarana lainnya, organisasi juga menuntut kedewasaan dalam mengendalikan diri dan menempatkan setiap interaksi pada porsinya. Program kerja yang sukses tidak akan berarti apabila harus dibayar dengan pudarnya kehormatan diri. Apalah artinya program kerja jika itu justru merusak adab dan prinsip-prinsip sebagai hamba Tuhan yang bertakwa.

Wallahu a’lam bi al-shawab.


Editor: Athallah Zaki


1 Penulis menggunakan qadiyah muhmalah. Dalam ilmu logika klasik, itu berarti tidak menghukumi secara keseluruhan

2 Lihat Fatwa Dar Ifta Al-Misriyah No. 4151.

3 Dalam konteks komunikasi digital, sebagian ulama dan lembaga fatwa kontemporer menggunakan istilah khalwat elektronik (الإلكترونية الخلوة) untuk menggambarkan komunikasi privat antara laki-laki dan perempuan yang berlangsung tanpa kebutuhan dan berpotensi menjerumuskan kepada fitnah. Meski istilah ini tidak disepakati sebagai khalwat dalam pengertian fikih klasik, substansi interaksi yang melampaui batas kebutuhan tetap menjadi persoalan yang perlu dijaga.

4 Lihat HR. Bukhari No. 2784: “Janganlah sekali-kali seorang lelaki berkhalwat dengan seorang wanita dan janganlah seorang wanita bepergian kecuali bersama mahramnya.”


Posting Komentar

0 Komentar