oleh: Ilmi Hatta Dhiya’ulhaq, et. al.
“Selepas malam hitam berganti
kami bangkit dari rebah
jumput busana di samping kasur
kembali kenakan jilbab dan jubah
pagi pergi berceramah
lalu malam bermain lagi.”
Seperti rudal Iran ke Israel, berita panas beberapa kali bakar dan goncang
jagat Masisir. Mei 2025, mahasiswa magister mengintip mahasiswi; Oktober 2025,
video tak senonoh seorang mahasiswi naik di Instagram; Maret 2026 kemarin,
salah satu Kekeluargaan rilis pernyataan sikap tentang kasus pelecehan
anggotanya. Penyangkalan terhadap keberadaan kasus-kasus ini adalah kenaifan.
Sebagaimana siang di atas Masisir sekarang dihiasi pelanggaran moral secara
zahir, seiring malam terus berganti di langit Mesir, sudah menjadi rahasia umum
juga kalau di sebagian kamar-kamar puluhan Masisir bin Azhari kerap terjadi tindakan
asusila, baik dari perzinaan, prostitusi, pelecehan, dan penyelewangan seksual
(LGBT). Kabar-kabar panas itu datang dan pergi di tongkrongan-tongkrongan, dan
secara bergantian muncul di beranda media sosial. Ini menunjukkan bahwa pelanggaran
asusila di lingkungan Masisir ada sebagai sebuah kasus atau bahkan marak
sebagai sebuah fenomena.
Di tengah permasalahan ini, Media Masisir yang mestinya jadi corong suara
dan aspirasi, etalase informasi akurat, dan anjing penggonggong masyarakat cenderung
gagap. Sebagai bukti, di antara tiga kasus yang berceceran di media sosial di
atas, tidak ada media Pers Masisir yang mengangkat ke ruang publik—sekurang-kurangnya
untuk klarifikasi kebenarannya. Belum lagi puluhan kasus lainnya, yang membuat
resah dan menggantung tanda tanya bagi semua. Kenapa kepasifan semacam ini bisa
terjadi? Kemudian, jika ditarik akarnya, kenapa pers Masisir perlu berperan
demikian, dan bagaimana semestinya bersikap terhadap masalah ini?
Media Masisir dan Tanggung Jawab Moralnya
Komunitas pelajar dari Indonesia sudah ada di Mesir sejak abad kesembilan
belas[1].
Dari masa ke masa, bersamaan dengan jumlah yang bertambah, kehidupan para
pelajar Indonesia menumbuhkan sintesis norma sosial baru, yang terbentuk dari
norma masyarakat Mesir, masyarakat Indonesia, serta nilai-nilai keilmuan dan
agama. Kesamaan identitas sebagai mahasiswa Al-Azhar dan kesamaan latar
belakang sebagai lulusan pesantren—dari mayoritasnya—juga mendukung proses
pembentukan norma yang khas tersebut. Kini dengan jumlah yang begitu masif, berbicara
tentang ukuran norma komunitas pelajar atau mahasiswa Indonesia di Mesir alias
Masisir adalah berbicara tentang norma yang berbeda dengan masyarakat
Indonesia, atau masyarakat Mesir.
Dengan keunikan ini, kendati generasi berganti, Masisir secara organik
memiliki ‘kearifan lokal’ tersendiri—yang diwariskan dari zaman ke zaman. Kearifan
tersebut barangkali tidak memiliki landasan formal, tapi terus berjalan lumrah
sebagai bagian dari keseharian Masisir. Di antaranya adalah adanya perkumpulan
daerah (kekeluargaan), adanya pembagian TEMUS otomatis sebagai privilese untuk
beberapa pihak, dan juga adanya pers Masisir.
Media pers mahasiswa Indonesia di Mesir sekilas tampak seperti anomali.
Tidak berbadan hukum, tidak dinaungi kampus, tidak berwartawan profesional,
tapi gerakannya aktif dalam mengangkat isu-isu di lingkungan Masisir.
Pembahasannya juga tidak hanya dalam urusan akademik, tapi juga menyentuh isu
sosial—layaknya pers sungguhan. Masisir dapat menyaksikan sepak terjangnya
sehari-hari dari layar ponsel.
Mesir telah menyaksikan betapa pelajar dari Nusantara sejak pra-kemerdekaan
sudah punya kebiasaan untuk bersuara lewat koran-koran lokal atau membuat media
sendiri. Bukan hanya aspirasi biasa, pelajar Indonesia pada masa itu dengan
penuh gejolak, aktif memantik semangat nasionalisme Indonesia jauh di lembah
Nil. Seruan Azhar, yang diterbikan pertama kali pada Oktober 1925 oleh Al-Jam’iyyah
Al-Khairiyyah Al-Jawawiyyah[2],
adalah produk jurnalistik pertama pelajar Indonesia di Mesir yang tercatat
dalam sejarah. Keberadaannya membuktikan bahwa gerakan pers Masisir sekarang
bukanlah hal baru, dan dengannya keunikan ini jadi jelas asal-muasal dan
DNA-nya.
Seperti Seruan Azhar, pers Masisir tumbuh pada era-era berikutnya melalui
inisiatif dan semangat mahasiswa untuk bersuara. Ia berkembang dari masa media
cetak satu warna, lalu beralih ke buletin dan majalah yang bergrafis, hingga
sekarang masuk ke ranah digital. Masisir mencatat nama-nama media yang pernah
mewarnainya seperti Terobosan, Sinar-PCIM, Suara PPMI, Informatika-ICMI,
Citra-Wihdah, Fajar-KPJ, Prestasi-KSW, Wawasan-KKS, Jerambah-KEMASS, hingga La
Tansa dan Cakrawala milik IKPM Gontor. Kini, yang terkumpul di Ikatan Jurnalis
terdapat sebelas media. Media-media Masisir terus berdinamika, mula-mula
sebagai wadah menuangkan pikiran, kemudian berkembang menjadi ruang kritik
sosial.
Faktor tumbuhnya media Masisir juga didukung oleh keadaan Masisir itu
sendiri. Kiwari ini, kehidupan Masisir tidak berfokus pada aktivitas akademik.
Jika dihitung, Masisir justru lebih banyak beraktivitas di luar kampus. Membicarakan
Masisir sebagai gerombolan pelajar saja tidak cukup, karena Masisir adalah
masyarakat. Pembahasan tentang Masisir kini mencakup pembahasan interaksi
sosial, ekonomi dan bisnis, bahkan pergerakan dan politik. Dalam keadaan yang
demikian, pers perlu ambil peran, tidak hanya dengan membagi pengetahuan saja,
tapi juga dengan mengangkat apa yang penting bagi masyarakat. Tanpa corong
media, masyarakat tidak mendapat hak untuk mengetahui sekelilingnya, baik dari
kesempatan yang bisa dikejar ataupun bahaya yang perlu diwaspadai; dan
ketidaktahuan adalah petaka bagi masyarakat.
Latar belakang inilah yang melahirkan pers Masisir dan peranannya dalam
kontrol sosial. Adanya nilai lebih primordial dari adanya hukum. Maka, kendati
tidak ada aturan resmi yang spesifik membahasnya, aktivitas pers Masisir terus
berjalan hingga kini dengan berlandaskan pada tanggung jawab moral, dan bukan
aturan formal.
Pers dan Kepentingan Publik
Mesin pers digerakkan oleh kepentingan masyarakat yang memiliki hak untuk
berkomunikasi dan memperoleh informasi.[3]
Dalam memilih peristiwa yang layak untuk diangkat ke publik, media memiliki
alat saring bertajuk news value. Ia adalah separangkai nilai yang
mencakup: dampak (impact), kedekatan (proximity), waktu (timeliness),
ketokohan (prominent), konflik (conflict), human interest,
dan kejanggalan (oddity).[4]
Terjadinya kasus asusila, tidak hanya masuk ke dalam satu kategori news
value saja, karena “kasus asusila di kalangan Masisir adalah konflik dan
kejanggalan yang dekat dan memiliki dampak.” Dari ukuran news value,
mengangkat kasus asusila—terlebih yang telah viral dan mengusik
masyarakat—merupakan aktivitas yang lumrah menurut kacamata jurnalistik.
Apabila yang terjadi adalah sebaliknya, justru janggal. Ketika media Masisir belum
aktif memberikan hak informasi pada masyarakatnya, artinya tanggung jawab moralnya
belum terpenuhi. Kejanggalan ini jika ditilik penyebabnya, maka akarnya ada
tiga hal: budaya penyembunyian, samarnya hukum, dan lemahnya
manajemen pers mahasiswa.
Budaya Penyembunyian
“Aib yang semacam ini baiknya tidak perlu diumbar, cukup kita cari
penyelesaiannya bersama saja!” Kira-kira demikian bunyi pesan ‘bijak’ dari pihak
yang menghalangi proses pemberitaan kasus asusila—yang tidak jarang diikuti
oleh tekanan untuk batalkan pengunggahan berita. Pesan semacam ini kerap muncul
dari pihak pemangku jabatan, senior, atau dari celotehan yang bocor di ruang maya
Masisir.
Kalimat seperti di atas terucap dengan kesan mengangkat kasus asusila
adalah tidak lumrah. Semuanya berpola kepada pendapat bahwa kasus asusila,
secara kuratif maupun preventif, dapat ditangani secara diam-diam ‘di ruang
tertutup’. Menyembunyikan masalah di Masisir secara turun-temurun menjadi
budaya.
Budaya penghambatan ini memiliki pola. Ia setidaknya berangkat dari
dalih-dalih semacam: “Jangan mencoreng nama baik Al-Azhar”, “Dari dulu sudah
ada, tidak usah didramatisir”, atau “Yang demikian itu hanya sekian persen dari
banyaknya Masisir.” Bagai sebuah rumah busuk dengan halaman menawan, alih-alih menggunakan
waktunya untuk membersihkan yang ada di depan matanya, penghuni rumah justru memilih
menggunakan waktunya untuk merawat bagian yang dilihat orang saja. Bagian
dalamnya tidak terlalu penting.
Jika, budaya menyembunyikan kasus semacam ini benar dan bermaslahat, maka semestinya
kasus-kasus asusila dapat selesai dengan kejelasan, dan pelanggaran dapat turun
beberapa tahun ke belakang. Namun, sayangnya fakta tidak berkata demikian. Seiring
dengan pelanggaran norma ringan dan sedang secara zahir terjadi di publik, pelanggaran
berat juga bertambah. Hal ini dikonfirmasi oleh Wakil Komandan DKKM, Amru Balda Azhar, melalui
sebuah wawancara. Rupanya: ‘kasus yang katanya dari dulu sudah ada dan sedikit,
terus ada sampai sekarang dan bertambah banyak.’ Sebagai tambahan, kasus yang
ditangani DKKM merupakan permasalahan yang datang dari laporan atau temuan di
lapangan. Artinya, di luar jangkauannya masih banyak kasus yang tidak
terangkat.
Seperti menyimpan bara dalam sekam, bukannya memadamkan api, upaya
menyembunyikan kasus justru membakar Masisir. Di sisi lain, kasus-kasus yang
selama ini ingin dirahasiakan demi menjaga nama baik justru naik sendiri ke
permukaan lewat celotehan tak resmi atau akun anonim tak akuntabel. Tidak ada
artinya lagi upaya penyembunyian kasus. Benarlah kata pepatah, “Sepintar-pintarnya
bangkai ditutupi, baunya tercium juga.” Jika demikian, tidakkah budaya penyembunyian
yang selama ini mengendap dalam masyarakat kita berbalik jadi senjata makan
tuan, dan malah jadi bom waktu.
Anehnya, ketika yang adalah diangkat kasus lain seperti korupsi di
Organisasi Induk, media Masisir tidak mendapat kecaman. Artinya, penyembunyian tidak
terjadi di perkara lain meski sama-sama merusak citra pelajar. Ketika kasus
korupsi merasa harus diangkat ke permukaan, mestinya mengangkat kasus lain
tidak dihalang-halangi, termasuk asusila atau pencurian, narkoba, bahkan judi
bila ada.
Pada akhirnya, penyembunyian hanyalah kebiasaan berulang dari banyak
individu. Dia budaya yang tidak melulu menimbulkan maslahat yang bisa dan perlu
diubah. Pemangku jabatan di induk dan segala perangkat di bawahnya perlu
menanggalkan budaya lama bernama penyembunyian, dan menggantinya dengan budaya yang
baru: keterusterangan. Sebaliknya, upaya menghidupkan peran media dalam
mengawal kasus perlu dimaknai sebagai mekanisme pertahanan mandiri terhadap
penyelewengan di dalam lingkungan Masisir, bukan dianggap sebagai pengganggu.
Pertanyaannya, “Lebih baik diangkat dengan cara dan oleh Masisir sendiri,
atau dibongkar oleh Waj...?”
Samarnya Hukum
Keberadaan hukum bagi pers Masisir seperti kabut: ada tapi samar. Ia ada
karena sudah lama berjalan dengan teratur dan terstruktur, samar karena tetap
tidak benar-benar mengikat secara legal. Ekspresi, pendapat, atau informasi
yang asal diucapkan seseorang tidak sama dengan apa yang disuguhkan pers. Dengan
demikian pers di mana-mana memiliki posisi istimewa sehingga aktivitasnya dilindungi
oleh undang-undang.
Di tanah air, aktivitas pers diatur oleh Undang-Undang No. 40 Tahun 1999
dan dipandu oleh Kode Etik Jurnalistik. Di Mesir, peraturan pers diatur oleh
Undang-Undang No. 180 Tahun 2018[5].
Di antara kedua ini, pers Masisir di mana? Selama tidak berbadan hukum, pers
mahasiswa tidak bisa dianggap Perusahaan Pers oleh undang-undang Indonesia, tidak
juga Pers Asing oleh qanun Mesir. Bagi Pers Masisir, undang-undang
republik hanya dapat dipakai sebagai panduan dan pengetahuan, bukan aturan yang
mengikat dan melindungi. Sekali lagi, pers Masisir mengemban peran atau
‘tuntutan’ kontrol sosial hanya dengan berlandaskan pada tanggung jawab moral
saja, bukan aturan formal.
Tanpa adanya keterikatan, mahasiswa yang terlibat di pers jadi minim
persinggungannya dengan undang-undang. Proses belajar dan adaptasi yang tidak
sebentar, menjadikan pemahaman mereka—yang mayoritas kuliah agama—terhadap hukum
dan kode etik kurang, baik di setiap pemberitaan secara umum maupun di dalam
kasus asusila secara khusus. Kasus seperti apa yang perlu diangkat, bagaimana
proses etisnya; dengan samarnya hukum, media Masisir kesulitan mencari dasar
atas benar-salah tindakannya sendiri.
Kegamangan yuridis di pihak pers semakin nyata apabila ada ‘tamu tak
diundang’ seperti yang disampaikan di permasalahan budaya penyembunyian.
Intervensi dari pihak ‘berpengaruh’ yang merasa dirugikan tidak bisa dilawan
dengan instrumen apa-apa, terlebih jika diberi bumbu ancaman—seperti seporsi
bakso. Pada akhirnya, sampai saat ini, kru media pers Masisir hanya memiliki
satu sama lain untuk membawa tanggung jawab kontrol sosial masyarakat.
Di sisi lain, ketiadaan hukum dalam menangani kasus juga jadi masalah,
karena liputannya selalu berjalan seiringan dengan proses pengadilan atau hukum.
Untuk menghormati Asas Praduga Tak Bersalah, tidak boleh ada publikasi pelaku
kejahatan sampai dibuktikan bersalah oleh pengadilan. Di Masisir tidak ada
pengadilan yang resmi, hanya penyelesaian internal oleh organisasi mahasiswa.
Lantas bagaimana semestinya masalah semacam ini dikawal jika tidak ada otoritas
pengadilan?
Di mana-mana, pers adalah peran istimewa kepercayaan masyarakat. Karena
peran ini, pers selalu memiliki aturan khusus supaya terlindungi dan tidak asal-asalan.
Tanpa adanya aturan, maka tidak ada bedanya berita dari lembaga pers dengan status
atau ciutan perseorangan. Supaya hukum tidak lagi samar, ruang kosong dalam
aturan pers Masisir perlu diisi dengan kesepakatan bersama alias human
convention.
Lemahnya Manajemen Pers Masisir
Kurangnya kontrol sosial dari pers tidak melulu karena faktor eksternal,
tapi juga internal. Pers Masisir tidak selalu berisi orang-orang yang langsung sanggup
mengambil peran kontrol sosial. Selain karena fungsi lainnya sebagai wadah
belajar menulis, keadaan pers Masisir yang temporal dan tidak profesional juga jadi
tantangan. Sulitnya mengajak generasi yang suka scrolling untuk menulis,
pertentangan internal, sampai masalah seremeh kehadiran kru bisa jadi duri
dalam daging. Walhasil, bicara tentang pers Masisir, tidak hanya bicara tenang senggal-senggol
saja, tapi bicara tentang organisasi yang rapi, manajemen yang maksimal, dan
lingkungan yang mendukung.
Ketika pers Masisir ingin benar-benar mengambil peran kontrol sosial, ia
terlebih dahulu harus selesai dalam urusan pembangunan manusia. Manajemen
internal perlu efektif dan efisien. Artinya, dalam sehemat-hematnya durasi,
pers Masisir harus bisa melahirkan sebanyak-banyak orang yang cakap untuk
menyumbang pikiran atau mengkritisi sekitar. Jika tidak demikian yang terjadi
adalah: masa aktif kru sudah habis, tapi belum terlahir penulis kritis. Begitu
terus berulang-ulang, dan kasus-kasus berseliweran tak pernah diangkat.
Pembekalan pengurus media seputar manajemen dan organisasi tidak kalah
penting dari pembekalan dalam hal kepenulisan. Media Masisir juga perlu punya
rumusan sistem yang sesuai, tidak terlalu ketat seperti profesional, tidak juga
terlalu longgar sehingga peran kontrol sosial jadi lepas. Dalam menguatkan
manajemen pers mahasiswa, ikatan antara media perlu dijalin. Proses berbagi
pengalaman penyelesaian masalah dan pertukaran ide perlu dirawat. Diskursus
tentang sistem perlu lebih intens lagi dilakukan. Upaya penguatan ini
setidak-tidaknya bisa terwujud melalui lestarinya kebersamaan di forum Ikatan
Jurnalis Media Mahasiswa Indonesia di Mesir (IJMA).
Idealita Pers Masisir
Dalam perjalanan media Masisir, budaya penyembunyian seperti khalayak ramai
yang mencaci-maki, samarnya hukum seperti jalan yang pudar dan berbatu, dan
masalah manajemen seperti kaki yang gemetar. Nihilnya peran pers dalam mengawal
kasus-kasus di Masisir melanggengkan kabar yang simpang-siur beredar, merampas
hak informasi dari masyarakat, mengebiri hukuman sosial dengan membiarkan pelanggar
tidak mendapat efek jera—yang mungkin akan terus begitu sampai jadi alumni. Media
Masisir perlu menemukan tekadnya kembali untuk bisa memainkan peran ini.
Pihak pers Masisir memahami bahwa di sekitarnya telah banyak elemen yang
berjuang menjaga lingkungan Masisir agar tetap baik. Peran itu itu perlu
diapresiasi. Selanjutnya, lembaga yang berwenang menangani kasus mesti berjalan
beriringan dengan media. Pihak-pihak terkait perlu memberi ruang pada pers
untuk mengungkap yang belum naik ke permukaan, dan mengawal yang sedang
ditangani sebagai sebuah proses yang lumrah.
Jika yang ditakutkan adalah tercorengnya nama baik kampus, maka sesungguhnya
penyembunyiannya akan memberi dampak yang lebih memalukan di keesokan hari,
bukan bagi kampus tapi bagi Masisir itu sendiri. Jika yang ditakutkan adalah terbukanya
aib dan terganggunya mental pelaku atau korban, maka perlu dipahami bahwa pers
memiliki kode etik ketat yang menjaganya. Produk berita pers tidak
menghakimi orang, tapi memberi laporan peristiwa secara netral. Penilaian
diserahkan menjadi hak masyarakat.
Jika hanya ada berita baik, masyarakat cenderung lena. Jika hanya ada
berita buruk, masyarakat akan cemas. Sebagai tambahan, media pers yang baik
akan mengambil sikap yang berimbang dalam memberi kabar buruk dan baik. Selain
menggonggongi kesalahan, media juga hendaknya mengangkat prestasi yang ada.
Zaman sudah berubah. Sudah waktunya kita menyadari bahwa masa depan Masisir
adalah keterusterangan. Berterus terang bahwa, tidak semua mahasiswa yang ke
sini punya motivasi untuk belajar agama di Azhar; ada yang ingin mencari uang
di Saudi, ada yang ingin menemani pacarnya, ada juga yang mencari pelarian dari
orang tua ke tanah yang sangat bebas. Keadaan ini adalah kita. Kalau tidak
berubah, zaman yang akan mengubah kita.
“Dalam sejarah, perubahan adalah keniscayaan.
Namun, yang tidak pasti adalah: siapa yang memulai perubahan itu. Apakah
manusia yang mengubah keadaan karena kesadaran, atau keadaan yang mengubah
manusia dengan paksaan.
“Seharusnya manusialah yang berkuasa untuk
mengubah zaman. Namun, yang sering terjadi adalah sebaliknya. Zaman sejatinya
tak pernah benar-benar mengalahkan manusia, tapi manusia selalu lebih dulu
kalah oleh diri mereka sendiri.” —Ilalang dan Bunga, Hal. 412
(Tulisan ini dipersembahkan untuk Ijma, dan
masyarakat di depan hidungnya).
Tim: Ilmi Hatta, Najla Maharani, Najmi Fadhil, Hilya Neswa, Maryam Wafiyya,
Sajid Dzaki, Febdiyu Akhmad

0 Komentar