Header Ads Widget

Darussalam Catering

Media Masisir Vs Kasus Asusila

 


oleh: Ilmi Hatta Dhiya’ulhaq, et. al.

“Selepas malam hitam berganti
kami bangkit dari rebah
jumput busana di samping kasur
kembali kenakan jilbab dan jubah
pagi pergi berceramah
lalu malam bermain lagi.”

Seperti rudal Iran ke Israel, berita panas beberapa kali bakar dan goncang jagat Masisir. Mei 2025, mahasiswa magister mengintip mahasiswi; Oktober 2025, video tak senonoh seorang mahasiswi naik di Instagram; Maret 2026 kemarin, salah satu Kekeluargaan rilis pernyataan sikap tentang kasus pelecehan anggotanya. Penyangkalan terhadap keberadaan kasus-kasus ini adalah kenaifan.

Sebagaimana siang di atas Masisir sekarang dihiasi pelanggaran moral secara zahir, seiring malam terus berganti di langit Mesir, sudah menjadi rahasia umum juga kalau di sebagian kamar-kamar puluhan Masisir bin Azhari kerap terjadi tindakan asusila, baik dari perzinaan, prostitusi, pelecehan, dan penyelewangan seksual (LGBT). Kabar-kabar panas itu datang dan pergi di tongkrongan-tongkrongan, dan secara bergantian muncul di beranda media sosial. Ini menunjukkan bahwa pelanggaran asusila di lingkungan Masisir ada sebagai sebuah kasus atau bahkan marak sebagai sebuah fenomena.

Di tengah permasalahan ini, Media Masisir yang mestinya jadi corong suara dan aspirasi, etalase informasi akurat, dan anjing penggonggong masyarakat cenderung gagap. Sebagai bukti, di antara tiga kasus yang berceceran di media sosial di atas, tidak ada media Pers Masisir yang mengangkat ke ruang publik—sekurang-kurangnya untuk klarifikasi kebenarannya. Belum lagi puluhan kasus lainnya, yang membuat resah dan menggantung tanda tanya bagi semua. Kenapa kepasifan semacam ini bisa terjadi? Kemudian, jika ditarik akarnya, kenapa pers Masisir perlu berperan demikian, dan bagaimana semestinya bersikap terhadap masalah ini?

Media Masisir dan Tanggung Jawab Moralnya

Komunitas pelajar dari Indonesia sudah ada di Mesir sejak abad kesembilan belas[1]. Dari masa ke masa, bersamaan dengan jumlah yang bertambah, kehidupan para pelajar Indonesia menumbuhkan sintesis norma sosial baru, yang terbentuk dari norma masyarakat Mesir, masyarakat Indonesia, serta nilai-nilai keilmuan dan agama. Kesamaan identitas sebagai mahasiswa Al-Azhar dan kesamaan latar belakang sebagai lulusan pesantren—dari mayoritasnya—juga mendukung proses pembentukan norma yang khas tersebut. Kini dengan jumlah yang begitu masif, berbicara tentang ukuran norma komunitas pelajar atau mahasiswa Indonesia di Mesir alias Masisir adalah berbicara tentang norma yang berbeda dengan masyarakat Indonesia, atau masyarakat Mesir.

Dengan keunikan ini, kendati generasi berganti, Masisir secara organik memiliki ‘kearifan lokal’ tersendiri—yang diwariskan dari zaman ke zaman. Kearifan tersebut barangkali tidak memiliki landasan formal, tapi terus berjalan lumrah sebagai bagian dari keseharian Masisir. Di antaranya adalah adanya perkumpulan daerah (kekeluargaan), adanya pembagian TEMUS otomatis sebagai privilese untuk beberapa pihak, dan juga adanya pers Masisir.

Media pers mahasiswa Indonesia di Mesir sekilas tampak seperti anomali. Tidak berbadan hukum, tidak dinaungi kampus, tidak berwartawan profesional, tapi gerakannya aktif dalam mengangkat isu-isu di lingkungan Masisir. Pembahasannya juga tidak hanya dalam urusan akademik, tapi juga menyentuh isu sosial—layaknya pers sungguhan. Masisir dapat menyaksikan sepak terjangnya sehari-hari dari layar ponsel.

Mesir telah menyaksikan betapa pelajar dari Nusantara sejak pra-kemerdekaan sudah punya kebiasaan untuk bersuara lewat koran-koran lokal atau membuat media sendiri. Bukan hanya aspirasi biasa, pelajar Indonesia pada masa itu dengan penuh gejolak, aktif memantik semangat nasionalisme Indonesia jauh di lembah Nil. Seruan Azhar, yang diterbikan pertama kali pada Oktober 1925 oleh Al-Jam’iyyah Al-Khairiyyah Al-Jawawiyyah[2], adalah produk jurnalistik pertama pelajar Indonesia di Mesir yang tercatat dalam sejarah. Keberadaannya membuktikan bahwa gerakan pers Masisir sekarang bukanlah hal baru, dan dengannya keunikan ini jadi jelas asal-muasal dan DNA-nya.

Seperti Seruan Azhar, pers Masisir tumbuh pada era-era berikutnya melalui inisiatif dan semangat mahasiswa untuk bersuara. Ia berkembang dari masa media cetak satu warna, lalu beralih ke buletin dan majalah yang bergrafis, hingga sekarang masuk ke ranah digital. Masisir mencatat nama-nama media yang pernah mewarnainya seperti Terobosan, Sinar-PCIM, Suara PPMI, Informatika-ICMI, Citra-Wihdah, Fajar-KPJ, Prestasi-KSW, Wawasan-KKS, Jerambah-KEMASS, hingga La Tansa dan Cakrawala milik IKPM Gontor. Kini, yang terkumpul di Ikatan Jurnalis terdapat sebelas media. Media-media Masisir terus berdinamika, mula-mula sebagai wadah menuangkan pikiran, kemudian berkembang menjadi ruang kritik sosial.

Faktor tumbuhnya media Masisir juga didukung oleh keadaan Masisir itu sendiri. Kiwari ini, kehidupan Masisir tidak berfokus pada aktivitas akademik. Jika dihitung, Masisir justru lebih banyak beraktivitas di luar kampus. Membicarakan Masisir sebagai gerombolan pelajar saja tidak cukup, karena Masisir adalah masyarakat. Pembahasan tentang Masisir kini mencakup pembahasan interaksi sosial, ekonomi dan bisnis, bahkan pergerakan dan politik. Dalam keadaan yang demikian, pers perlu ambil peran, tidak hanya dengan membagi pengetahuan saja, tapi juga dengan mengangkat apa yang penting bagi masyarakat. Tanpa corong media, masyarakat tidak mendapat hak untuk mengetahui sekelilingnya, baik dari kesempatan yang bisa dikejar ataupun bahaya yang perlu diwaspadai; dan ketidaktahuan adalah petaka bagi masyarakat.

Latar belakang inilah yang melahirkan pers Masisir dan peranannya dalam kontrol sosial. Adanya nilai lebih primordial dari adanya hukum. Maka, kendati tidak ada aturan resmi yang spesifik membahasnya, aktivitas pers Masisir terus berjalan hingga kini dengan berlandaskan pada tanggung jawab moral, dan bukan aturan formal.

Pers dan Kepentingan Publik

Mesin pers digerakkan oleh kepentingan masyarakat yang memiliki hak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi.[3] Dalam memilih peristiwa yang layak untuk diangkat ke publik, media memiliki alat saring bertajuk news value. Ia adalah separangkai nilai yang mencakup: dampak (impact), kedekatan (proximity), waktu (timeliness), ketokohan (prominent), konflik (conflict), human interest, dan kejanggalan (oddity).[4]

Terjadinya kasus asusila, tidak hanya masuk ke dalam satu kategori news value saja, karena “kasus asusila di kalangan Masisir adalah konflik dan kejanggalan yang dekat dan memiliki dampak.” Dari ukuran news value, mengangkat kasus asusila—terlebih yang telah viral dan mengusik masyarakat—merupakan aktivitas yang lumrah menurut kacamata jurnalistik. Apabila yang terjadi adalah sebaliknya, justru janggal. Ketika media Masisir belum aktif memberikan hak informasi pada masyarakatnya, artinya tanggung jawab moralnya belum terpenuhi. Kejanggalan ini jika ditilik penyebabnya, maka akarnya ada tiga hal: budaya penyembunyian, samarnya hukum, dan lemahnya manajemen pers mahasiswa.

Budaya Penyembunyian

“Aib yang semacam ini baiknya tidak perlu diumbar, cukup kita cari penyelesaiannya bersama saja!” Kira-kira demikian bunyi pesan ‘bijak’ dari pihak yang menghalangi proses pemberitaan kasus asusila—yang tidak jarang diikuti oleh tekanan untuk batalkan pengunggahan berita. Pesan semacam ini kerap muncul dari pihak pemangku jabatan, senior, atau dari celotehan yang bocor di ruang maya Masisir.

Kalimat seperti di atas terucap dengan kesan mengangkat kasus asusila adalah tidak lumrah. Semuanya berpola kepada pendapat bahwa kasus asusila, secara kuratif maupun preventif, dapat ditangani secara diam-diam ‘di ruang tertutup’. Menyembunyikan masalah di Masisir secara turun-temurun menjadi budaya.

Budaya penghambatan ini memiliki pola. Ia setidaknya berangkat dari dalih-dalih semacam: “Jangan mencoreng nama baik Al-Azhar”, “Dari dulu sudah ada, tidak usah didramatisir”, atau “Yang demikian itu hanya sekian persen dari banyaknya Masisir.” Bagai sebuah rumah busuk dengan halaman menawan, alih-alih menggunakan waktunya untuk membersihkan yang ada di depan matanya, penghuni rumah justru memilih menggunakan waktunya untuk merawat bagian yang dilihat orang saja. Bagian dalamnya tidak terlalu penting.

Jika, budaya menyembunyikan kasus semacam ini benar dan bermaslahat, maka semestinya kasus-kasus asusila dapat selesai dengan kejelasan, dan pelanggaran dapat turun beberapa tahun ke belakang. Namun, sayangnya fakta tidak berkata demikian. Seiring dengan pelanggaran norma ringan dan sedang secara zahir terjadi di publik, pelanggaran berat juga bertambah. Hal ini dikonfirmasi oleh Wakil  Komandan DKKM, Amru Balda Azhar, melalui sebuah wawancara. Rupanya: ‘kasus yang katanya dari dulu sudah ada dan sedikit, terus ada sampai sekarang dan bertambah banyak.’ Sebagai tambahan, kasus yang ditangani DKKM merupakan permasalahan yang datang dari laporan atau temuan di lapangan. Artinya, di luar jangkauannya masih banyak kasus yang tidak terangkat.

Seperti menyimpan bara dalam sekam, bukannya memadamkan api, upaya menyembunyikan kasus justru membakar Masisir. Di sisi lain, kasus-kasus yang selama ini ingin dirahasiakan demi menjaga nama baik justru naik sendiri ke permukaan lewat celotehan tak resmi atau akun anonim tak akuntabel. Tidak ada artinya lagi upaya penyembunyian kasus. Benarlah kata pepatah, “Sepintar-pintarnya bangkai ditutupi, baunya tercium juga.” Jika demikian, tidakkah budaya penyembunyian yang selama ini mengendap dalam masyarakat kita berbalik jadi senjata makan tuan, dan malah jadi bom waktu.

Anehnya, ketika yang adalah diangkat kasus lain seperti korupsi di Organisasi Induk, media Masisir tidak mendapat kecaman. Artinya, penyembunyian tidak terjadi di perkara lain meski sama-sama merusak citra pelajar. Ketika kasus korupsi merasa harus diangkat ke permukaan, mestinya mengangkat kasus lain tidak dihalang-halangi, termasuk asusila atau pencurian, narkoba, bahkan judi bila ada.

Pada akhirnya, penyembunyian hanyalah kebiasaan berulang dari banyak individu. Dia budaya yang tidak melulu menimbulkan maslahat yang bisa dan perlu diubah. Pemangku jabatan di induk dan segala perangkat di bawahnya perlu menanggalkan budaya lama bernama penyembunyian, dan menggantinya dengan budaya yang baru: keterusterangan. Sebaliknya, upaya menghidupkan peran media dalam mengawal kasus perlu dimaknai sebagai mekanisme pertahanan mandiri terhadap penyelewengan di dalam lingkungan Masisir, bukan dianggap sebagai pengganggu. Pertanyaannya, “Lebih baik diangkat dengan cara dan oleh Masisir sendiri, atau dibongkar oleh Waj...?”

Samarnya Hukum

Keberadaan hukum bagi pers Masisir seperti kabut: ada tapi samar. Ia ada karena sudah lama berjalan dengan teratur dan terstruktur, samar karena tetap tidak benar-benar mengikat secara legal. Ekspresi, pendapat, atau informasi yang asal diucapkan seseorang tidak sama dengan apa yang disuguhkan pers. Dengan demikian pers di mana-mana memiliki posisi istimewa sehingga aktivitasnya dilindungi oleh undang-undang.

Di tanah air, aktivitas pers diatur oleh Undang-Undang No. 40 Tahun 1999 dan dipandu oleh Kode Etik Jurnalistik. Di Mesir, peraturan pers diatur oleh Undang-Undang No. 180 Tahun 2018[5]. Di antara kedua ini, pers Masisir di mana? Selama tidak berbadan hukum, pers mahasiswa tidak bisa dianggap Perusahaan Pers oleh undang-undang Indonesia, tidak juga Pers Asing oleh qanun Mesir. Bagi Pers Masisir, undang-undang republik hanya dapat dipakai sebagai panduan dan pengetahuan, bukan aturan yang mengikat dan melindungi. Sekali lagi, pers Masisir mengemban peran atau ‘tuntutan’ kontrol sosial hanya dengan berlandaskan pada tanggung jawab moral saja, bukan aturan formal.

Tanpa adanya keterikatan, mahasiswa yang terlibat di pers jadi minim persinggungannya dengan undang-undang. Proses belajar dan adaptasi yang tidak sebentar, menjadikan pemahaman mereka—yang mayoritas kuliah agama—terhadap hukum dan kode etik kurang, baik di setiap pemberitaan secara umum maupun di dalam kasus asusila secara khusus. Kasus seperti apa yang perlu diangkat, bagaimana proses etisnya; dengan samarnya hukum, media Masisir kesulitan mencari dasar atas benar-salah tindakannya sendiri.

Kegamangan yuridis di pihak pers semakin nyata apabila ada ‘tamu tak diundang’ seperti yang disampaikan di permasalahan budaya penyembunyian. Intervensi dari pihak ‘berpengaruh’ yang merasa dirugikan tidak bisa dilawan dengan instrumen apa-apa, terlebih jika diberi bumbu ancaman—seperti seporsi bakso. Pada akhirnya, sampai saat ini, kru media pers Masisir hanya memiliki satu sama lain untuk membawa tanggung jawab kontrol sosial masyarakat.

Di sisi lain, ketiadaan hukum dalam menangani kasus juga jadi masalah, karena liputannya selalu berjalan seiringan dengan proses pengadilan atau hukum. Untuk menghormati Asas Praduga Tak Bersalah, tidak boleh ada publikasi pelaku kejahatan sampai dibuktikan bersalah oleh pengadilan. Di Masisir tidak ada pengadilan yang resmi, hanya penyelesaian internal oleh organisasi mahasiswa. Lantas bagaimana semestinya masalah semacam ini dikawal jika tidak ada otoritas pengadilan?

Di mana-mana, pers adalah peran istimewa kepercayaan masyarakat. Karena peran ini, pers selalu memiliki aturan khusus supaya terlindungi dan tidak asal-asalan. Tanpa adanya aturan, maka tidak ada bedanya berita dari lembaga pers dengan status atau ciutan perseorangan. Supaya hukum tidak lagi samar, ruang kosong dalam aturan pers Masisir perlu diisi dengan kesepakatan bersama alias human convention.

Lemahnya Manajemen Pers Masisir

Kurangnya kontrol sosial dari pers tidak melulu karena faktor eksternal, tapi juga internal. Pers Masisir tidak selalu berisi orang-orang yang langsung sanggup mengambil peran kontrol sosial. Selain karena fungsi lainnya sebagai wadah belajar menulis, keadaan pers Masisir yang temporal dan tidak profesional juga jadi tantangan. Sulitnya mengajak generasi yang suka scrolling untuk menulis, pertentangan internal, sampai masalah seremeh kehadiran kru bisa jadi duri dalam daging. Walhasil, bicara tentang pers Masisir, tidak hanya bicara tenang senggal-senggol saja, tapi bicara tentang organisasi yang rapi, manajemen yang maksimal, dan lingkungan yang mendukung.

Ketika pers Masisir ingin benar-benar mengambil peran kontrol sosial, ia terlebih dahulu harus selesai dalam urusan pembangunan manusia. Manajemen internal perlu efektif dan efisien. Artinya, dalam sehemat-hematnya durasi, pers Masisir harus bisa melahirkan sebanyak-banyak orang yang cakap untuk menyumbang pikiran atau mengkritisi sekitar. Jika tidak demikian yang terjadi adalah: masa aktif kru sudah habis, tapi belum terlahir penulis kritis. Begitu terus berulang-ulang, dan kasus-kasus berseliweran tak pernah diangkat.

Pembekalan pengurus media seputar manajemen dan organisasi tidak kalah penting dari pembekalan dalam hal kepenulisan. Media Masisir juga perlu punya rumusan sistem yang sesuai, tidak terlalu ketat seperti profesional, tidak juga terlalu longgar sehingga peran kontrol sosial jadi lepas. Dalam menguatkan manajemen pers mahasiswa, ikatan antara media perlu dijalin. Proses berbagi pengalaman penyelesaian masalah dan pertukaran ide perlu dirawat. Diskursus tentang sistem perlu lebih intens lagi dilakukan. Upaya penguatan ini setidak-tidaknya bisa terwujud melalui lestarinya kebersamaan di forum Ikatan Jurnalis Media Mahasiswa Indonesia di Mesir (IJMA).

Idealita Pers Masisir

Dalam perjalanan media Masisir, budaya penyembunyian seperti khalayak ramai yang mencaci-maki, samarnya hukum seperti jalan yang pudar dan berbatu, dan masalah manajemen seperti kaki yang gemetar. Nihilnya peran pers dalam mengawal kasus-kasus di Masisir melanggengkan kabar yang simpang-siur beredar, merampas hak informasi dari masyarakat, mengebiri hukuman sosial dengan membiarkan pelanggar tidak mendapat efek jera—yang mungkin akan terus begitu sampai jadi alumni. Media Masisir perlu menemukan tekadnya kembali untuk bisa memainkan peran ini.

Pihak pers Masisir memahami bahwa di sekitarnya telah banyak elemen yang berjuang menjaga lingkungan Masisir agar tetap baik. Peran itu itu perlu diapresiasi. Selanjutnya, lembaga yang berwenang menangani kasus mesti berjalan beriringan dengan media. Pihak-pihak terkait perlu memberi ruang pada pers untuk mengungkap yang belum naik ke permukaan, dan mengawal yang sedang ditangani sebagai sebuah proses yang lumrah.

Jika yang ditakutkan adalah tercorengnya nama baik kampus, maka sesungguhnya penyembunyiannya akan memberi dampak yang lebih memalukan di keesokan hari, bukan bagi kampus tapi bagi Masisir itu sendiri. Jika yang ditakutkan adalah terbukanya aib dan terganggunya mental pelaku atau korban, maka perlu dipahami bahwa pers memiliki kode etik ketat yang menjaganya. Produk berita pers tidak menghakimi orang, tapi memberi laporan peristiwa secara netral. Penilaian diserahkan menjadi hak masyarakat.

Jika hanya ada berita baik, masyarakat cenderung lena. Jika hanya ada berita buruk, masyarakat akan cemas. Sebagai tambahan, media pers yang baik akan mengambil sikap yang berimbang dalam memberi kabar buruk dan baik. Selain menggonggongi kesalahan, media juga hendaknya mengangkat prestasi yang ada.

Zaman sudah berubah. Sudah waktunya kita menyadari bahwa masa depan Masisir adalah keterusterangan. Berterus terang bahwa, tidak semua mahasiswa yang ke sini punya motivasi untuk belajar agama di Azhar; ada yang ingin mencari uang di Saudi, ada yang ingin menemani pacarnya, ada juga yang mencari pelarian dari orang tua ke tanah yang sangat bebas. Keadaan ini adalah kita. Kalau tidak berubah, zaman yang akan mengubah kita.

“Dalam sejarah, perubahan adalah keniscayaan. Namun, yang tidak pasti adalah: siapa yang memulai perubahan itu. Apakah manusia yang mengubah keadaan karena kesadaran, atau keadaan yang mengubah manusia dengan paksaan.

“Seharusnya manusialah yang berkuasa untuk mengubah zaman. Namun, yang sering terjadi adalah sebaliknya. Zaman sejatinya tak pernah benar-benar mengalahkan manusia, tapi manusia selalu lebih dulu kalah oleh diri mereka sendiri.” —Ilalang dan Bunga, Hal. 412

(Tulisan ini dipersembahkan untuk Ijma, dan masyarakat di depan hidungnya).

Tim: Ilmi Hatta, Najla Maharani, Najmi Fadhil, Hilya Neswa, Maryam Wafiyya, Sajid Dzaki, Febdiyu Akhmad



[1] A.M. Fachir, Jauh di Mata Dekat di Hati.

[2] A.M. Fachir, Jauh di Mata Dekat di Hati.

[3] UU No. 40, merujuk ke Ketetapan MPR dan Piagam HAM

[4] Tempo Institute

[5] manshurat.org

Posting Komentar

0 Komentar