Header Ads Widget

Darussalam Catering

Musycabis ke-42: Arah Baru IKPM Kairo di Umur Seratus Tahun Gontor

 


Pendarmesir.com, Kairo Sesuai dengan salah satu falsafah pondok yang berbunyi "Patah tumbuh hilang berganti, sebelum patah sudah tumbuh, sebelum hilang sudah berganti," serta "Siap dipimpin dan siap memimpin," PCI IKPM Gontor Kairo melaksanakan kegiatan Musyawarah Cabang Istimewa (Musycabis) XLII pada Sabtu (1/8) di Aula Darul Hasan, KMJ. Sidang Musycabis ini dipimpin oleh Ferdinan Tio Andhistyan selaku ketua presidium sidang, bersama Muhammad Husni Zayyadi dan Ishmah Ghoitsul Muthmainnah sebagai anggota sidang.

Dalam sambutannya, perwakilan MPO, Nur Fuad Shofiyullah, Lc., M.M., menyampaikan peran penting IKPM Kairo dalam menghidupkan nilai-nilai pondok. "IKPM Cabang Kairo ini merupakan satu di antara banyak tempat atau wadah yang bisa kita mulai untuk mengejawantahkan nilai-nilai yang selama ini atau dulu kita pelajari di pondok," ujarnya. Ia juga menegaskan pentingnya berorganisasi dengan baik dan konsisten. Melalui sistem dan ilmu berorganisasi yang tepat guna menyempurnakan organisasi serta mewujudkan cita-cita yang telah dipelajari dan tertanam sejak di pondok, yaitu untuk bisa bermanfaat bagi masyarakat luas, kemanusiaan, agama, dan bangsa.

Baca Juga: Musycabis XLII Sukses Tetapkan Nakhoda Baru: Estafet Kepemimpinan Berlanjut dengan Sistem Baru 

Sidang ini dimulai dengan pembahasan susunan perangkat organisasi yang menghasilkan perubahan terhadap aturan mengenai ketua dewan pengurus dan ketua keputrian. Sidang kemudian dilanjutkan dengan pembacaan laporan pertanggungjawaban ketua dan dewan pengurus IKPM Kairo periode 2025/2026, yang dibacakan oleh ketua dewan pengurus. Selanjutnya, sidang memasuki tahap laporan tim verifikator mengenai evaluasi terhadap kinerja pengurus selama satu periode ke belakang, serta pemaparan selayang pandang IKPM yang memuat kritik dan saran dari warga IKPM secara online melalui Google Form yang telah dibagikan, maupun suara langsung dari peserta yang hadir dalam sidang.

Sidang lalu berlanjut ke pembahasan program kerja untuk satu tahun ke depan, yang dituangkan dalam amanat Musycabis ke-42 bagi kepengurusan selanjutnya. Amanat tersebut meliputi:

        1. Penyusunan Rule of Law

        2. Pemfokusan kegiatan IKPM pada program keilmuan

        3. Pengalokasian anggaran untuk menyokong program keilmuan

        4. Penyelenggaraan mentoring bagi mahasiswa dan mahasiswi baru 

        5. Pembentukan konsulat IKPM

        6. Pengurangan kegiatan IKPM yang berbasis kepanitiaan

1.  Sidang ini ditutup dengan menetapkan ketua umum terpilih serta DPO baru. Adapun pemilihan ketua keputrian ditangguhkan dan diserahkan pemilihannya kepada ketua umum terpilih. Acara berlangsung khidmat dan tertib sejak pukul 12.00 hingga 22.00 waktu setempat.

 

Red: M. Abiyyu Afifullah, Muhammad Massuyadi

Editor: Nidaul Khasanah.


Posting Komentar

0 Komentar