Pendarmesir.com,
Kairo – Ahad (5/7), PPMI
Mesir menggelar acara (AKAMSI) “Apa Kabar Masisir” dengan menghadirkan narasumber Dr. Riska
Puspisasari, S.Pd.,
M.Pd., sebagai perwakilan Kementerian Agama (Kemenag), dan Syahrul Fadil
Syafruddin, Lc., M.H., Ketua Forkapmi (Forum Konsultan Pendidikan Al-Azhar
Mesir). Acara yang digelar di kafe Nadi Qoumi, Darrasah ini juga menghadirkan
sejumlah panelis lain, di antaranya Mohammad Nur Salim, Lc., MSI., perwakilan
dari KBRI Kairo, serta Agung Saputro, Lc. Dipl., dan Efendi Septiono, Lc. Dipl.,
perwakilan dari FORBINA.
Dalam sesi diskusi, Agung Saputro
bercerita tentang pertanyaannya yang cukup krusial terkait surat rekomendasi Kemenag
yang ia lontarkan ketika diundang oleh Atase Pendidikan dan Kebudayaan (Atdikbud)
KBRI Kairo. Yakni pertanyaan perihal jumlah mahasiswa baru yang akan datang ke
Al-Azhar pada tahun 2026. Pihak Atikbud menjawab bahwa berdasarkan surat
rekomendasi Kemenag, jumlah mahasiswa baru periode 2025-2026 berkisar di angka 5.000
an. Agung
kemudian bertanya, “Apakah benar mereka semua meminta surat rekomendasi resmi
kepada kemenag?”
Menanggapi hal itu, perwakilan
dari Kemenag yang hadir memberikan klarifikasi mengejutkan, “Sejujurnya, data dan
surat yang saya dapatkan serta surat rekomendasi yang dikeluarkan oleh Kemenag
pusat hanya sekitar 1.386. Terkait sisanya, mohon maaf saya tidak
mengetahuinya,” jelasnya.
Di
sisi lain, seorang panelis
dari perwakilan KBRI Kairo memberikan data terakhir berdasarkan
data yang ia himpun dari Kemenag Daerah. Total surat rekomendasi yang dikeluarkan
untuk mahasiswa Al-Azhar justru mencapai 5.261. Perbedaan angka yang signifikan
ini mengindikasikan adanya celah dalam sistem koordinasi vertikal antara Kemenag
Pusat dan Daerah.
Sejauh
ini, pihak Kemenag maupun Forkapmi mengaku masih menghadapi kendala dalam
menindaklanjuti berbagai praktik ilegal, seperti; dugaan manipulasi ijazah dan
pemalsuan dokumen yang digunakan oknum tertentu untuk memberangkatkan calon
mahasiswa ke Al-Azhar. Guna mengantisipasi hal tersebut, Dr. Riska Puspisasari
sebagai anggota Kemenag Pusat sekaligus penanggung jawab mahasiswa timur tengah,
menegaskan rencananya dalam memperketat aturan. Di mana setiap Lembaga Kursus
dan Pelatihan (LKP) atau Mediator yang ingin memberangkatkan calon mahasiswa Al-Azhar Kairo ke Mesir wajib mengantongi surat edaran dan izin resmi dari Kemenag Pusat di
Jakarta.
Red:
Abdullah M. Azzam

0 Komentar