Header Ads Widget

Darussalam Catering

AKAMSI: Data Surat Rekomendasi Masisir 2025-2026 Tidak Sinkron, Kemenag Perketat Aturan

 


Pendarmesir.com, Kairo – Ahad (5/7), PPMI Mesir menggelar acara (AKAMSI) “Apa Kabar Masisir” dengan menghadirkan narasumber Dr. Riska Puspisasari, S.Pd., M.Pd., sebagai perwakilan Kementerian Agama (Kemenag), dan Syahrul Fadil Syafruddin, Lc., M.H., Ketua Forkapmi (Forum Konsultan Pendidikan Al-Azhar Mesir). Acara yang digelar di kafe Nadi Qoumi, Darrasah ini juga menghadirkan sejumlah panelis lain, di antaranya Mohammad Nur Salim, Lc., MSI., perwakilan dari KBRI Kairo, serta Agung Saputro, Lc. Dipl., dan Efendi Septiono, Lc. Dipl., perwakilan dari FORBINA.

Dalam sesi diskusi, Agung Saputro bercerita tentang pertanyaannya yang cukup krusial terkait surat rekomendasi Kemenag yang ia lontarkan ketika diundang oleh Atase Pendidikan dan Kebudayaan (Atdikbud) KBRI Kairo. Yakni pertanyaan perihal jumlah mahasiswa baru yang akan datang ke Al-Azhar pada tahun 2026. Pihak Atikbud menjawab bahwa berdasarkan surat rekomendasi Kemenag, jumlah mahasiswa baru periode 2025-2026 berkisar di angka 5.000 an. Agung kemudian bertanya, “Apakah benar mereka semua meminta surat rekomendasi resmi kepada kemenag?”

Menanggapi hal itu, perwakilan dari Kemenag yang hadir memberikan klarifikasi mengejutkan, “Sejujurnya, data dan surat yang saya dapatkan serta surat rekomendasi yang dikeluarkan oleh Kemenag pusat hanya sekitar 1.386. Terkait sisanya, mohon maaf saya tidak mengetahuinya,” jelasnya.

Di sisi lain, seorang panelis dari perwakilan KBRI Kairo memberikan data terakhir berdasarkan data yang ia himpun dari Kemenag Daerah. Total surat rekomendasi yang dikeluarkan untuk mahasiswa Al-Azhar justru mencapai 5.261. Perbedaan angka yang signifikan ini mengindikasikan adanya celah dalam sistem koordinasi vertikal antara Kemenag Pusat dan Daerah.

Sejauh ini, pihak Kemenag maupun Forkapmi mengaku masih menghadapi kendala dalam menindaklanjuti berbagai praktik ilegal, seperti; dugaan manipulasi ijazah dan pemalsuan dokumen yang digunakan oknum tertentu untuk memberangkatkan calon mahasiswa ke Al-Azhar. Guna mengantisipasi hal tersebut, Dr. Riska Puspisasari sebagai anggota Kemenag Pusat sekaligus penanggung jawab mahasiswa timur tengah, menegaskan rencananya dalam memperketat aturan. Di mana setiap Lembaga Kursus dan Pelatihan (LKP) atau Mediator yang ingin memberangkatkan calon mahasiswa Al-Azhar Kairo ke Mesir wajib mengantongi surat edaran dan izin resmi dari Kemenag Pusat di Jakarta.

 

Red: Abdullah M. Azzam


Posting Komentar

0 Komentar